SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
pemerintahan adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling
tergantung dan bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan, proses
dan cara memerintah oleh pemerintah dalamsuatu Negara untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum dan kepentingan Negara. Ada pun tugas dan tujuan dari
berbagai bentuk sistem pemerintahan.
Berikut adalah beberapa contoh sistem
pemerintahan dan negara yang menganutnya :
1.
Republik
Republik berasal
dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republic
adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden
untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksanaan bentuk pemerintahan republik
dapat dibedakan menjadi republik absolute, republik konstitusional, dan republik
parlementer.
a. Republic Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa
ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini
parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
b. Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden
dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
c. Republik Parlementer
Dalam
sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
2.
Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya.
Sistem
ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/ raja.
b. Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang
c. Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d. Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e. Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f. Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
d.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
3. Presidensial
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Sistem
ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b. Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c. Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d. Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada
kekuasaan legislatif.
e. Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f. Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
a. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
b. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
c. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
a. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
4. Demokrasi
Demokrasi
adalah kebebasan berbicara dalam mengeluarkan pendapat dari hasil pemikirannya.
Istilah demokrasi berasal dari Negara Yunani, demos yang artinya rakyat, dan
kratos yang artinya kekuasaan. Jadi demokrasi adalah kekuasaan rakyat.
Kata
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu sebagai bentuk
suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat
(banyak orang).
Sistem
demokrasi yang dijalankan oleh suatu Negara tentu memberikan dampak positif dan
negatifnya. Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam
menciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Untuk itu banyak
negara-negara yang ingin menerapkan sistem demokrasi ini. Dampak negative dari
sistem demokrasi adalah meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lalu lintas
dimana-mana, korupsi, dan lain-lain sebagainya. Sebenarnya demokrasi adalah
sistem yang buruk diantara alternative yang lebih buruk. Akan tetapi jika semua
berjalan dengan lancer, maka semuanya juga akan lancar.
Apabila
sebuah Negara ingin melakukan sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah
gagasan yang dinamis karena prosesnya terus menerus. Negara yang sukses
menjalan sistem demokrasi adalah Negara yang mampu menerapkan kebebasan,
keadilan, dan kesejahteraan. Akan tetapi, Negara yang tidak dapat menjalankan
sistem demokrasi tersebut, maka Negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
Negara yang menganut sistem demokrasi.
Macam-macam bentuk negara demokrasi
:
a.
Demokrasi Langsung
Yaitu negara
dimana semua warga negara secara langsung memilih serta ikut memikirkan
jalannya pemerintahan.
b.
Demokrasi Perwakilan
Yaitu suatu
negara dimana tidak semua orang warga negaranya dikutsertakan secara langsung
dalam pemerintahan, tetapi mereka hanya ikut serta dalam pemilihannya saja.
5. Monarki
Sistem
pemerintahan monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana hanya seorang
saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin
suatu pemerintahan monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum.
Ini karena Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah
cukup memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem
pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala pemerintahan
menjadi sangat mutlak dan tak terbatas.
Kata monarki
berasal dari bahasa Latin "mono" yang berarti satu dan kata
"archeim" yang berarti memerintah. Kekuasaan tunggal atas sebuah
pemerintahan yang menganut sistem pemerintahan monarki dipegang oleh raja
dimana raja akan memegang kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja
mangkat (meninggal), kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan
dari raja tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan
pemilihan umum oleh rakyat.
Sistem
pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu:
a.
Monarki Absolut
Pada sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh
kekuasaan negara terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi kekuasaan
sedikitpun. Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa memperhatikan
keinginan/aspirasi rakyat.
b.
Monarki Konstitusional
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional,
kekuasaan raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang – undang.
c.
Monarki Parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer.
kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka
karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen.
Sumber :