Minggu, 23 Juni 2013

Logika

       1.


2. Dalam sebuah pulau terpencil hanya hidup 2 jenis manusia. Manusia jenis pertama adalah kaum ksatria yang selalu mengatakan kebenaran, dan jenis kedua adalah kaum penjahat yang selalu mengatakan kebohongan. Suatu hari anda mengunjungi pulau tersebut dan berbicara dengan 2 orang penduduknya (X dan Y).
X berkata : Y adalah seorang ksatria.
Y berkata : X dan saya memiliki jenis yang berlawanan.
Jenis apakah X dan Y?

Jawaban :
X adalah seorang ksatria, maka Y adalah ksatria, karena X atau kaum ksatria selalu mengatakan kebenaran, dah hal itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Y, karena mereka memiliki jenis yang berlawanan. Sehingga, X dan Y tidak mungkin seorang ksatria.

Jika X adalah seorang penjahat, maka Y adalah penjahat, karena X selalu mengatakan kebohongan, dank arena Y adalah seorang penjahat maka X dan Y memiliki jenis yang sama. Jadi, kesimpulannya X dan Y keduanya adalah penjahat.

Jadwal UAS


Sistem Pemerintahan



SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling tergantung dan bekerjasama satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan, proses dan cara memerintah oleh pemerintah dalamsuatu Negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan kepentingan Negara. Ada pun tugas dan tujuan dari berbagai bentuk sistem pemerintahan.
Berikut adalah beberapa contoh sistem pemerintahan dan negara yang menganutnya :
1.      Republik

Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republic adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksanaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolute, republik konstitusional, dan republik parlementer.

a.       Republic Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

b.      Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c.       Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

2.      Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang
c.       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


3.      Presidensial

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.

Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.      Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
c.       Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
d.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
e.       Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f.       Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.



Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
a.       Badan eksekutif  lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
a.       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.


4.      Demokrasi

Demokrasi adalah kebebasan berbicara dalam mengeluarkan pendapat dari hasil pemikirannya. Istilah demokrasi berasal dari Negara Yunani, demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan. Jadi demokrasi adalah kekuasaan rakyat.

Kata demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles, yaitu sebagai bentuk suatu pemerintahan yang mengatur bahwa kekuasaan itu berada di tangan rakyat (banyak orang).

Sistem demokrasi yang dijalankan oleh suatu Negara tentu memberikan dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya adalah demokrasi memberikan harapan dalam menciptakan suatu kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Untuk itu banyak negara-negara yang ingin menerapkan sistem demokrasi ini. Dampak negative dari sistem demokrasi adalah meningkatnya angka pengangguran, kemacetan lalu lintas dimana-mana, korupsi, dan lain-lain sebagainya. Sebenarnya demokrasi adalah sistem yang buruk diantara alternative yang lebih buruk. Akan tetapi jika semua berjalan dengan lancer, maka semuanya juga akan lancar.

Apabila sebuah Negara ingin melakukan sebuah perubahan, maka sistem demokrasi adalah gagasan yang dinamis karena prosesnya terus menerus. Negara yang sukses menjalan sistem demokrasi adalah Negara yang mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan. Akan tetapi, Negara yang tidak dapat menjalankan sistem demokrasi tersebut, maka Negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi.
Macam-macam bentuk negara demokrasi :
a.       Demokrasi Langsung
Yaitu negara dimana semua warga negara secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan.


b.      Demokrasi Perwakilan
Yaitu suatu negara dimana tidak semua orang warga negaranya dikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka hanya ikut serta dalam pemilihannya saja.

5.      Monarki

Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah sistem pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan. Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas.

Kata monarki berasal dari bahasa Latin "mono" yang berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah. Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan memegang kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal), kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan pemilihan umum oleh rakyat.





Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu:

a.       Monarki Absolut
Pada sistem pemerintahan monarki absolut, seluruh kekuasaan negara terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat.

b.      Monarki Konstitusional
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang – undang.

c.       Monarki Parlementer
Pada sistem pemerintahan monarki parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen.

Sumber :