Jumat, 27 September 2013

#PTI Sarat dan Etika Publikasi Online




#PTI Publikasi
Secara terminologi, publikasi berarti penyiaran, pengumuman atau penerbitan,  Ton kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar –Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin publicare yang berarti mengumumkan. Dari pengertian di atas penulis dapat menarik kesimpulan bahwa publikasi itu sendiri ialah suatu penyampaian dari suatu pesan atau informasi yang diterbitkan baik melalu media cetak atau elektronik, publikasi itu sendiri banyak manfaatnya bagi kita apalagi di dewasa ini dengan semakin majunya dunia teknologi dunia informasi pun bertumbuh dengan pesat misalnya media jejaring sosial yang lagi marak-maraknya digunakan sebagai media publikasi baik itu informasi formal, non formal atau untuk hanya sekedar memasarkan produk-produk.

#PTI Online
Pengertian dari online itu sendiri adalah terhubung, terkoneksi, aktif dan siap untuk operasi, dapat berkomunikasi dengan atau dikontrol oleh komputer. Online ini juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana sebuah device (komputer) terhubung dengan device lain, biasanya melalui modem. Dari pengertian di atas penulis menari kesimpulan bahwa online adalah keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut.

#PTI Publikasi Online
Jadi dari pengertian yang diatas publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online atau diterbitkan atau di umumkan dalam dunia internet melalui media elektronik baik melalui komputer, laptop atau apa saja yang dapat terhubung dalam dunia online. Atau secara singkatnya publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media promosi produk secara online.
Banyak sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi, banyak yang dapat dilakukan dalam publikasi online misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya relatif murah dan lumayan bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja bahkan dunia pun bisa tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini. Maka dari itu publikasi onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan serba cepat ini.

#PTI Plagiarisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri. Misalnya, menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. William L. Kibler (1993) telah mendefinisikan plagiat sebagai ketidakjujuran akademik dan satu bentuk penipuan yang digunakan ramai pelajar tanpa memberi kredit kepada penulis asal dalam tugasan mereka dan mengakuinya sebagai hasil karya sendiri. Laurie Stearns (1998) mendefinisikan plagiat sebagai mengambil hasil kerja penulis lain dan menyatakannya sebagai karya sendiri, gagal untuk menyatakan sumber rujukan dan mengulang guna daripada sumber asal tanpakredit secara wajar. Definisi ini dikutipnya daripada beberapa sumber termasuk Kamus Black’s Law, Kamus Oxforddan Websters’s Third New International Dictionary of the English Language Unabridged. Menyalin perkataan, idea, struktur ayat, susunan dalam karya orang lain sebagai kepunyaan sendiri. Mengakui karya kelompok orang lain sebagai kepunyaan sendiri. Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal usulnya.


Sumber            :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar